kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI selidiki manipulasi nilai rupiah di Singapura


Jumat, 01 Februari 2013 / 16:40 WIB
BI selidiki manipulasi nilai rupiah di Singapura
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis di awal perdagangan hari ini (29/9)


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Mengenai adanya spekulasi rupiah dalam transaksi Non Deliverable Forwards (NDF) di Singapura, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya sedang meneliti apakah hal tersebut berpengaruh terhadap Indonesia.

"Kami sedang memantau apa yang sedang terjadi, bagaimana cara memitigasi, dan dampak negatif ini," ucapnya kepada wartawan, Jumat, (1/2).

Dijelaskan Halim, karena pelanggaran NDF ini terjadi di Singapura, "Sehingga memang kewajiban dari otoritas setempat untuk meneliti apakah hal itu akan menyebabkan kerugian di sana atau tidak," ucapnya.

Di Indonesia, Halim menyatakan bahwa BI juga masih melakukan komunikasi dengan otoritas di Asia Tenggara. Ia memberi tahu bahwa Malaysia yang juga terkena spekulasi ini sudah mengambil langkah-langkah.

"Kami sedang konsolidasi, saling tukar menukar informasi. Kami punya forum untuk itu," jawabnya.

Halim menyebut, BI sudah terjun memeriksa bank-bank di Indonesia perihal ini beberapa bulan yang lalu. "Pokoknya semua bank yang punya keterkaitan akan diteliti. Sudah dilakukan dan prosesnya masih berjalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, NDF adalah suatu transaksi spekulasi mengenai bagaimana pergerakan 2 mata uang. "Baik dollar maupun rupiah, yang diselesaikan dengan mata uang dollar, dan itu tidak ada underlying-nya," jelas Halim.

Dari sisi ketentuan BI, melakukan spekulasi dengan transaksi NDF tidak diperbolehkan. "Jadi ketika ada bank-bank yang melakukan itu, pasti melanggar ketentuan kami," tandas Halim.

Sayang ia belum mau berandai-andai menetapkan sanksi apa jika semua dugaan tersebut terbukti di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×