kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI setujui besaran komisi uang elektronik


Jumat, 02 Juni 2017 / 11:33 WIB
BI setujui besaran komisi uang elektronik


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengabulkan keinginan pelaku industri perbankan di bisnis uang elektronik. BI memastikan akan merilis aturan yang mengatur tentang biaya (fee) yang dikenakan kepada konsumen saat bertransaksi uang elektronik.

Ada dua biaya yang bakal dikutip komisi. Pertama, yakni biaya merchant discount rate (MDR) atau biaya yang diberikan oleh merchant kepada bank atas setiap transaksi yang dilakukan oleh dan di tempat merchant. Praktiknya, MDR akan dikenakan dalam transaksi uang elektronik di jalan tol (e-toll). Besaran merchant discount rate antara 0,5% sampai 1%, ujar Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, Rabu (31/5).

Menurut Agus, konsep MDR adalah berbagi biaya atau sharing fee. Jadi, besaran merchant discount rate dibagi rata antara bank penerbit, acquirer, pengelola jalan tol, lembaga standar dan lembaga jasa. Pasca pemberlakuan merchant discount rate, maka akan ada penghapusan biaya 0,3% yang harus dibayarkan bank penerbit dan acquirer ke pengelola jalan tol.

Kedua, biaya pada setiap transaksi isi ulang uang elektronik. Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, biaya isi ulang yang harus ditanggung nasabah berkisar antara Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per transaksi isi ulang elektronik.

Agus menambahkan, besaran biaya isi ulang ini masih dibahas dan diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Yang jelas, biaya komisi yang harus ditanggung konsumen dalam transaksi uang elektronik akan diatur BI dalam bentuk surat edaran (SE).

BI menjelaskan, pengenaan biaya isi ulang merupakan insentif dari regulator agar bank gencar membangun fasilitas isi ulang di lebih banyak titik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat ketika seluruh jalan tol wajib menggunakan transaksi uang elektronik mulai Oktober 2017 .

Sebagai gambaran saja, selama ini bank penerbit meraih untung dari penjualan produk perdana uang elektronik. Di sisi lain, bank harus merogoh kocek untuk membangun infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×