Reporter: Roy Franedya, Ahmad Febrian |
JAKARTA. Sudah menjadi rahasia umum, rupiah acap kali menjadi ajang spekulasi. Ini pula yang tecermin dari hasil evaluasi pengawas bank Singapura atas transaksi non-deliverable forwards (NDF). Perdagangan valuta asing offshore ini sarat manipulasi oleh para trader.
Menariknya, hasil evaluasi itu juga menyebutkan, ada 18 bank asing yang bermain dalam NDF dengan panel mata uang rupiah. Jumlah ini lebih banyak dibanding 15 bank pada Ringgit Malaysia dan 12 bank di Dong Vietnam. Ini pula yang ditengarai menyebabkan rupiah melemah.
Tak mau disebut tinggal diam, Bank Indonesia (BI) buru-buru menegaskan akan memberi sanksi bank yang ikut bermain dalam NDF. BI juga siap melakukan pemeriksaan. "Dalam aturan, transaksi rupiah-dollar yang tidak menggunakan underlying (jaminan) tidak diperkenankan,"ujarDeputi Gubernur BI Halim Alamsyah,Jumat (1/2).
Merujuk aturan Peraturan BI (PBI) No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank, sanksi bagi bank yang melanggar berupa teguran tertulis dan denda minimal 10% dari nilai transaksi atau maksimal Rp 27 miliar. Denda ini akan langsung didebet dari rekening giro bank di BI.
BI juga memutuskan akan berkoordinasi dengan bank sentral di kawasan Asean, terutama Bank Sentral Malaysia dan Singapura untuk mengetahui kejadian praktik manipulasi rate NDF serta memitigasi risiko.
Seorang sumber KONTAN di lembaga keuangan asing, mengatakan, saat ini, transaksi NDF tak seaktif tahun-tahun sebelumnya.Ketatnya aturan bank setral membuat bank tak leluasa bermain NDF.
Namun, bukan berarti tak ada jalan. Beberapa bank asing di Indonesia acapkali "menitip" NDF ke bank-bank Singapura. "Mereka dapat uang dari mana lagi? Di Jakarta BI memantau ketat banget transaksi ini," terangnya.
Semakin ketat regulasi transaksi valas suatu negara, biasanya semakin besar investor yang mencari instrumen luar negeri. Apalagi, praktiknya, BI juga tidak bisa melarang praktik NDF di luar negeri. Ini pula yang membuat Halim yakin, transaksi NDF di luar negeri tidak berpengaruh pada pelemahan rupiah.
Namun, bukan berarti NDF tak bakal laku di pasar valas. Pasalnya, yang terkena pembatasan maksimal US$ 1 juta cuma bank. Nasabah bank tidak terikat aturan itu. Maklum, untuk bermain NDF, para spekulan atawa penjudi valas tak perlu modal segede transaksi forward biasa. Pemain cuma perlu menyediakan uang sebesar kemungkinan terjadinya selisih kurs
NDF yang dibuat Asosasi Perbankan Singapura (ABS) ini merupakan wadah transaksi derivatif dua mata uang yang tidak melibatkan transaksi fisik atau uang. Beberapa pemain besar pasar NDF Singapura adalah UBS, JPMorgan, DBS Group Holdings Ltd dan HSBC Holdings Plc
Tak pelak, transaksi akan NDF mempengaruhi rate pasar onshore. Rupiah pun dipastikan susah anteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News