Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test
JAKARTA. Ada kabar yang cukup mengejutkan. Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan sampai detik ini ternyata masih belum memiliki pengaturan yang tegas mengenai lalu lintas transaksi melalui jaringan internet alias internet banking.
Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Aribowo mengakui hal tersebut. "Sejauh ini, BI belum mengatur internet banking," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5). Menurutnya, pengaturan dan pengawasan internet banking diserahkan kepada masing-masing bank.
Seiring semakin banyaknya nasabah bank memanfaatkan layanan internet banking dan kian agresifnya bank menawarkan layanan tersebut, BI berencana membuat pengaturan khusus yang lebih detail tentang internet banking. "Ada rencana, kami memang kaji apakah akan lebih mendetailkan aturan-aturan internet banking," katanya.
Sebagai langkah awal, BI akan mengkaji potensi penyelewengan alias fraud dalam pemanfaatan layanan internet banking. Jenis fraud misalnya, ujar Aribowo, pemalsuan web browser, pencurian IP address, password, dan hacking.
Sejauh ini, langkah pengawasan BI terkait aktivitas layanan e-channel di perbankan baru sebatas mewajibkan bank untuk melakukan audit dengan memanfaatkan audit eksternal mengenai tingkat keamanan e-channel-nya. "Secara tidak langsung, bank terus kami dorong meningkatkan sistem keamanan, karena setiap periode kan mereka harus audit internal sistemnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News