Reporter: J. Ani Kristanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - AMBON. Bank Indonesia (BI) tak lepas dari tugasnya sebagai otoritas sistem pembayaran. Termasuk perannya sebagai pengawas dalam transaksi dengan menggunakan valuta asing (valas).
Seperti diketahui, salah satu masalah dalam sistem pembayaran saat ini adalah Rupiah yang belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Masih terdapat penggunaan mata uang selain Rupiah di wilayah NKRI (dollarisasi)," ujar Ryan Rizaldy, Kepala Divisi Assessment dan Kebijakan Sistem Pembayaran dalam Seminar Pengawasan Bank Indonesia di Ambon (20/10).
Seperti contohnya terlihat pada penawaran biro-biro perjalanan yang sering mencantumkan harga dan pembayaran dengan mata uang Dollar AS.
Namun begitu, BI terus berupaya untuk mendorong pemakaian rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Apalagi, BI sudah punya perangkat untuk mengaturnya yakni PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan ini ternyata berhasil menegakkan Rupiah. Dalam dua tahun terakhir, transaksi valas di masyarakat terus menurun. Dari puncak tertinggi pada Januari 2015, transaksi valas berada di posisi US$ 5,9 miliar.
Pada Juli 2015, terlihat tren penurunan terus terjadi. Hingga Juli 2017 lalu, tercatat transaksi valas hanya sebesar US$ 1,52 miliar. "Lewat perannya sebagai pengawasan dalam sistem pembayaran ini, transaksi valas bisa ditekan," tutur Ryan.
Upaya lainnya, BI juga terus melakukan pengawasan dan pengaturan pada jasa penukaran valuta asing. Yakni dengan mendorong penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) untuk patuh terhadap penerapan ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PTT).
"Kami sudah terbitkan ketentuan PBI khusus pengawasan untuk ini," tutur Sempa Sitepu, Pimpinan Divisi Surveilans Sistem Keuangan, pada kesempatan yang sama.
Dalam ketentuan tersebut termuat pedoman penerapan APU, seperti kepedulian manajemen, pelatihan karyawan hingga pemetaan risiko.
BI sendiri, lanjut Sempa, sejauh ini bisa memetakan daerah secara geografis dan orang per orang. "Itu tugas kami sebagai pengawas, dan KUPVA juga harus melakukan pemetaan seperti itu terhadap konsumennya. Dia harus wawancara dan kalau menemukan kecurigaan, dalam tiga hari harus melaporkannya," terang Sempa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News