Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai menaikkan suku bunga kredit baru di tengah dinamika likuiditas dan tren kenaikan BI Rate ke 5,75%.
Bank Indonesia (BI) mencatat, rata-rata tertimbang suku bunga kredit Rupiah turun tipis menjadi 8,72% pada Mei 2026 dari 8,73% pada April 2026. Namun, di saat yang sama, suku bunga kredit baru justru naik cukup signifikan menjadi 9,31% pada Mei 2026, dibandingkan 8,95% pada bulan sebelumnya.
BI menilai perbedaan arah tersebut mencerminkan adanya efek tunda (lag effect) dalam transmisi kebijakan suku bunga.
"Suku bunga kredit Rupiah masih dipengaruhi oleh proses repricing kredit yang telah berjalan, sedangkan suku bunga kredit baru telah mencerminkan kondisi pendanaan dan persepsi risiko terkini," tulis BI dalam laporannya, dikutip Selasa (23/6).
Baca Juga: Sejumlah Kasus Menerpa Industri Perbankan, OJK Pastikan Pengawasan Tetap Ketat
Menurut BI, kenaikan bunga kredit baru mengindikasikan perbankan mulai melakukan penyesuaian harga kredit sebagai respons terhadap perubahan kondisi pasar, termasuk dinamika likuiditas dan risiko pembiayaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun biaya kredit secara umum masih relatif kompetitif, ruang perbankan untuk mempertahankan bunga kredit murah mulai terbatas.
BI juga mengingatkan bahwa kenaikan bunga kredit baru berpotensi menahan laju pertumbuhan kredit ke depan apabila berlanjut dalam jangka panjang.
Berdasarkan kelompok bank, perkembangan suku bunga kredit baru menunjukkan arah yang berbeda-beda.
Kelompok bank BUMN menjadi satu-satunya kelompok yang mencatat kenaikan bunga kredit baru. Pada Mei 2026, suku bunga kredit baru bank BUMN naik menjadi 7,65% dari 7,31% pada April 2026.
Sebaliknya, kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatat penurunan suku bunga kredit baru menjadi 9,18% dari sebelumnya 9,54%.
Kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) juga menurunkan bunga kredit baru menjadi 10,88% dari 10,94%. Sementara itu, Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) memangkas bunga kredit baru menjadi 7,64% dari 8,35%.
BI menjelaskan variasi tersebut dipengaruhi oleh perbedaan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, strategi bisnis, dan kebijakan penyaluran kredit masing-masing kelompok bank.
Baca Juga: AAUI: Mandat UU P2SK Soal Penjaminan Polis Asuransi Dapat Berdampak Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














