Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang penguatan mandat LPS melalui program penjaminan polis sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan kebijakan itu dinilai positif karena memiliki mekanisme resolusi apabila terdapat perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
"Keberadaan skema penjaminan dapat menjadi sinyal bahwa industri asuransi memiliki mekanisme perlindungan yang lebih lengkap, bukan hanya dari sisi pengawasan, melainkan juga dari sisi penanganan ketika terjadi kegagalan perusahaan," katanya kepada Kontan, Selasa (23/6).
Baca Juga: Aftech: Universal Banking Buka Peluang Integrasi Bank dan Fintech
Namun, Budi mengatakan implementasinya memang perlu disiapkan sangat hati-hati. Bagi industri, dia bilang adanya kebijakan itu dapat menjadi tantangan dari sisi kesiapan data polis, kualitas pelaporan, pemisahan komponen proteksi dan nonproteksi, pemenuhan persyaratan kepesertaan, tata kelola, permodalan, hingga potensi tambahan biaya berupa iuran penjaminan.
Oleh karena itu, AAUI memandang program penjaminan polis harus dijalankan secara terukur, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai. Budi menyebut hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan ekspektasi bahwa seluruh risiko atau seluruh manfaat polis otomatis dijamin LPS.
Terkait tarif atau iuran penjaminan, Budi menyampaikan sejauh ini pembahasan dengan LPS dan pemangku kepentingan sudah berjalan pada isu-isu prinsip dan teknis, seperti kepesertaan, lini usaha yang masuk cakupan, limit penjaminan, mekanisme iuran, serta opsi resolusi. Namun, untuk angka tarif final, AAUI belum dalam posisi menyampaikan besaran tertentu.
"Sebab, hal tersebut perlu menunggu kajian aktuaria, cakupan lini usaha, basis premi yang dijamin, batas nilai penjaminan, profil risiko industri, serta pengaturan teknis dari pemerintah dan LPS," tuturnya.
Budi berpendapat prinsip yang paling penting adalah tarif harus adil, proporsional, berbasis risiko, dan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi industri maupun pemegang polis. Dia juga mengatakan basis pengenaannya juga sebaiknya merujuk pada unsur proteksi yang memang masuk cakupan penjaminan, bukan unsur investasi dan bukan seluruh komponen premi yang tidak dijamin.
"Jika tarif terlalu tinggi, ada risiko tambahan beban biaya dan tekanan terhadap pricing produk. Sebaliknya, jika terlalu rendah, dana penjaminan bisa kurang memadai. Oleh karena itu, besaran yang pas perlu dihitung melalui impact assessment dan stress test yang komprehensif," ungkapnya.
Pada dasarnya, Budi mengatakan kunci keberhasilan program penjaminan polis adalah keseimbangan antara perlindungan konsumen, kesehatan industri, dan keberlanjutan dana penjaminan. Dalam hal itu, dia bilang AAUI siap terus berkoordinasi dengan LPS, OJK, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain agar implementasi program tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas dan daya saing industri asuransi nasional.
Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.
Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang.
Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.
Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU P2SK, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Baca Juga: Pindar Samir Telah Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun hingga April 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














