Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa investasi di mata uang digital atau cryptocurrency sangat berisiko. Oleh karena itu, BI menyarankan masyarakat untuk menghindari investasi di jenis mata uang digital ini.
Agus Martowardojo, Gubernur BI mencatat, saat ini ada sebanyak 1.300 jenis mata uang digital yang beredar di dunia. "Memang yang paling besar adalah bitcoin," kata Agus dalam diskusi panel di acara peluncuran buku laporan perekonomian 2017, Rabu (28/3).
Terkait mata uang digital ini, BI berkoodinasi dengan pemerintah, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Koordinasi ini terkait larangan penggunaan mata uang digital untuk transaksi pembayaran.
BI menegaskan, saat ini hanya ada satu alat transaksi yang sah di Indonesia yaitu rupiah. Pelarangan mata uang digital ini karena mempunyai underlying yang tidak jelas dan dari sisi perlindungan konsumer masih sangat rendah.
Apalagi, menurut BI, mata uang digital ini bisa disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News