kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI tertibkan ratusan money changer tak berizin


Selasa, 18 April 2017 / 07:28 WIB
BI tertibkan ratusan money changer tak berizin


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas atas para pelaku bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank alias money changer yang belum memenuhi syarat pendirian izin usaha.

Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, izin akan keluar setelah KUPVA bukan bank memenuhi persyaratan. KUPVA bukan bank yang belum mendapatkan izin karena mereka belum membentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) dan tak memenuhi minimal modal, kata Eni, Senin (17/4).

Hasil penertiban KUPVA tahap pertama hingga 31 Maret 2017 menunjukkan, sebanyak 783 KUPVA BB tidak berizin dan 122 KUPVA telah mengajukan izin ke BI.

Selanjutnya, penertiban dari 10 April-13 April menemukan sebanyak 184 pelaku KUPVA di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Sumatera Utara, Pematang Siantar, dan Bali tanpa izin.

Dari total 184 pebisnis valuta tanpa izin itu, ada 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI, 71 pelaku telah menghentikan layanan, dan 95 pelaku ditertibkan. Total, ada sekitar 1.069 money changer per Januari 2017 yang beroperasi.

Saat ini, BI mewajibkan pedagang valuta asing bukan bank memenuhi minimal modal Rp 250 juta yang berlaku di DKI Jakarta, Denpasar, Bandung dan Batam. Sementara KUPVA bukan bank di luar wilayah tersebut diwajibkan memiliki minimal modal Rp 100 juta.

Eni bilang, BI menerbitkan sejumlah money changer karena melakukan pelanggaran seperti melakukan pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin kantor cabang oleh money changer berizin, kantor cabang tanpa izin BI, dan tidak dipasang identitas dan logo money changer.

Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen pelaku money changer tanpa izin. BI mencatat, transaksi valuta asing melalui money changer masih kecil atau hanya 2% terhadap total transaksi valas nasional. Kendati minim, BI terus fokus menertibkan operasional money changer. BI juga berpeluang mengkaji rencana menaikan modal bagi money changer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×