kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

OJK Tegaskan Belum Ada Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi 2026


Minggu, 02 November 2025 / 22:23 WIB
OJK Tegaskan Belum Ada Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum akan memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang akan berlaku mulai 2026. 

Penegasan ini menanggapi permintaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sebelumnya meminta adanya penundaan kewajiban tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendukung permodalan industri asuransi.

“OJK mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan polis," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: OJK Sebut Perusahaan Asuransi Dapat Lakukan Upaya Ini untuk Penuhi Ekuitas Minimum

Ia menambahkan, kebijakan permodalan akan tetap dijalankan secara konsisten agar industri asuransi dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.

"Kebijakan permodalan dilaksanakan secara konsisten guna mewujudkan industri asuransi yang sehat dan berdaya saing," jelasnya.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.  

Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Industri Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada 2026 & 2028

Adapun peningkatan tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Baca Juga: OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Selanjutnya: Pembatasan Ekspor Logam Tanah Jarang China ke AS Dihentikan

Menarik Dibaca: Puncak Musim Hujan, Curah Hujan Sangat Tinggi Berpotensi Terjadi di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×