kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI ubah branchless banking menjadi MPS


Rabu, 09 Oktober 2013 / 15:25 WIB
BI ubah branchless banking menjadi MPS
ILUSTRASI. PT Mitra Utama Madani menggelar pelatihan safety riding untuk para AO Mekaar PNM di wilayah Pekanbaru.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS). Hal ini dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.

Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins mengatakan, alasan BI merubah istilah tersebut karena perusahaan telekomunikasi juga memiliki peran dalam sistem yang saat ini sedang diujicobakan.

"Kami melihat bahwa istilah branchless banking seolah-olah terbatas hanya bisa diberikan oleh perbankan. Padahal dalam praktiknya juga mengikutsertakan pelaku telekomunikasi," kata Yura di Jakarta, Rabu (9/10).

BI saat ini sedang melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Peserta uji coba tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan. 

Sementara itu, untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. "Jadi ada lima bank dan dua perusahaan telekomunikasi yaitu Indosat dan XL. Masing-masing dibatasi (wilayah uji coba) di tiga kecamatan, terpusat di Jawa-Bali karena infrastruktur dianggap memadai," jelas Yura.

Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Dalam uji coba ini, bank sentral mengizinkan baik bank maupun perusahaan telekomunikasi menggunakan jasa Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×