kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa saja tantangan branchless banking? Ini dia!


Rabu, 09 Oktober 2013 / 13:07 WIB
Apa saja tantangan branchless banking? Ini dia!
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian (QRIS) BCA. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/11/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai, pengembangan branchless banking sangat tepat dikembangkan mengingat masih sangat tinggi-nya "un-banked people" di Indonesia. Branchless banking atau layanan perbankan tanpa kantor cabang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.

Wakil Ketua Umum ASPI Isbandiono Subandini mengatakan, untuk melakukan pengembangan branchless banking perlu adanya komite yang membuat aturan interoperability atau sistem pembayaran yang terkoneksi. Artinya, bank serta operator seluler bersama-sama mengembangkan branchless banking.

"Dengan adanya branchless banking, maka akan mendorong adanya dokumentasi ekonomi, mempromosikan kebiasaan menggunakan uang kas dalam bertransaksi dan bisa meningkatkan sosial dan ekonomi. Teknologi dari telepon selular dan internet juga sudah sangat berkembang, sampai saat ini masih dapat mendukung dan bersinergi dengan perbankan," ujar Isbandiono di Jakarta, Rabu (9/10).

Namun, ia juga menggarisbawahi adanya sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan dengan baik terkait proyek ini. Di antaranya adalah persepsi umum bahwa skema branchless banking akan merusak isue Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT).

Tantangan lainnya adalah belum adanya pengembangan dan pemeliharaan tingkat kepercayaan masyarakat. Selain itu, isu mengenai agen, keamanan, kerahasiaan dan kesehatan berkaitan dengan layanan branchless banking juga masih dipertanyakan.

Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan branchless banking, antara lain PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, SE BI No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, dan SE BI No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×