kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

BI wajibkan pemilik bank jaminkan harta pribadi


Jumat, 14 Januari 2011 / 20:10 WIB


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) makin menuntut komitmen pemilik bank dalam menjalankan bisnisnya. Caranya, BI mewajibkan para pemilik bank untuk memberikan jaminan berupa harta pribadi untuk menutupi kerugian bila suatu waktu terjadi fraud di bank yang mengakibatkan bank tersebut ditutup.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan BI akan meminta jaminan tersebut sebagai bukti tanggung jawab sebagai pemilik bank setelah pemilik bank dinyatakan lulus. "Hal tersebut dilakukan untuk menghidari adanya fraud di bank oleh pemilik bank," ujarnya, Jumat (14/1).

Difi bilang potensi terjadinya fraud oleh pemilik banyak terjadi pada bank kecil ketimbang pada bank besar. Pasalnya, bang besar pengawasannya sangat ketat mulai dari BI, auditor hingga publik. "Biasanya yang bank kecil tersebut milik keluarga," tuturnya.

Informasi saja, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan pada 29 Desember 2010. Dalam aturan baru tersebut BI menghapus kriteria lulus bersyarat sehingga nantinya dalam uji kemampuan dan kepatuhan hanya ada lulus dan tidak lulus saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×