kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Dapen BCA Siap Ikuti Aturan usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun


Selasa, 14 Juli 2026 / 17:49 WIB
Dapen BCA Siap Ikuti Aturan usai OJK Ubah Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun
ILUSTRASI. DPLK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Baca Juga: Adira Finance Bukukan Pembiayaan Baru Rp23 Triliun hingga Juni 2026

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun. Salah satunya dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan terhadap perubahan PDP tersebut dari OJK.

Mengenai hal itu, Dana Pensiun BCA atau Dapen BCA (DPBCA) pada prinsipnya senantiasa berkomitmen untuk mematuhi setiap ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh regulator. Atas dasar itu, Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penyesuaian PDP usai adanya aturan turunan dari OJK.

"Proses penyesuaian atau perubahan Peraturan Dana Pensiun akan dilakukan kami, setelah regulasi maupun aturan teknis turunan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan diterbitkan," katanya kepada Kontan, Selasa (14/7).

Mengenai jangka waktu proses perubahan tersebut, Budi menerangkan pelaksanaannya akan berjalan secara terukur setelah draf perubahan selesai disusun oleh internal dana pensiun. Setelah itu, perubahan PDP diteruskan kepada regulator guna mendapatkan pemeriksaan dan pengesahan resmi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Dana Pensiun BCA mengelola program pensiun iuran pasti, yang mana peserta pada saat pensiun akan menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Oleh karena itu, dia bilang perubahan mekanisme pembayaran manfaat tidak berdampak langsung pada portofolio investasi internal Dapen BCA. 

Budi mengatakan komposisi penempatan investasi tetap berjalan secara konsisten sesuai dengan arahan investasi, serta kriteria pengelolaan aset peserta yang telah ditetapkan. 

"Meski demikian, kami akan tetap memeriksa setiap detail aturan teknis yang dikeluarkan regulator, agar pengelolaan dana senantiasa berjalan aman dan mematuhi ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Pelaku Industri Asuransi Rekayasa Mengatisipasi Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Hingga Semester I-2026, Budi mengungkapkan pembayaran manfaat pensiun di Dapen BCA tercatat sebesar Rp 455 miliar. Nilainya naik sebesar 13%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain perlu mengubah PDP, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Ketentuan lainnya, yakni dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Agus mengatakan penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun.

Baca Juga: Jasindo: Peluang Pertumbuhan Asuransi Properti Masih Terbuka hingga Akhir 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×