kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BII hati-hati kelola dana valas


Rabu, 09 September 2015 / 15:59 WIB
BII hati-hati kelola dana valas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan pembuatan rekening berdenominasi valuta asing bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan bisa mendatangkan tambahan dana denominasi valas ke pasar keuangan Indonesia.

Direktur Ritel Banking Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Lani Darmawan mengaku, pihaknya belum dapat memperkirakan dampak relaksasi kebijakan tabungan valas WNA ini terhadap peningkatan dana pihak ketiga (DPK) valas perseroan.

Sebab, "Jumlah WNA yang menetap di Indonesia relatif tidak terlalu banyak. Kami akan menunggu regulasi ini keluar secara resmi dan baru bisa memperkirakannya," ucap Lani kepada KONTAN, Rabu (9/9).

Namun demikian, ia mengakui, pelonggaran kebijakan yang memudahkan WNA memiliki tabungan valas di perbankan Indonesia bakal membantu meningkatkan DPK valas perbankan. Meski begitu, hal itu sangat bergantung pada kebutuhan setiap bank dalam strategi pengumpulan DPK valas.

Sebab, DPK valas sangat berhubungan erat dengan pinjaman berdenominasi valas di perbankan. "Apabila pinjaman akan mengarah ke valas mungkin akan lebih relevan jika melakukan peningkatan DPK valas. Karena bank juga harus memperhitungkan biayanya," kata Lani.

Lebih lanjut Lani menambahkan, komposisi current account and saving account (CASA) merupakan bagian dari total likuiditas yang dimiliki perbankan. Likuiditas tersebut, kata Lani, harus dikelola secara efisien sesuai dengan jumlah pinjaman sehingga bank tidak perlu mengeluarkan biaya dana yang tinggi sebagai bunga simpanan valas.

Hal ini harus dikelola dengan baik agar rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) valas dan biaya dana atau cost of fund (CoF) perseroan bisa tercukupi dengan bunga simpanan yang telah ditetapkan.

"Jadi CASA tidak berdiri sendiri namun merupakan alternatif pilihan sejauh CASA tersebut murah," ujar Lani.

Catatan saja, relaksasi kebijakan yang akan dirilis OJK ini berupa pembukaan rekening di bank oleh warga negara asing dengan maksimum US$ 50.000 hanya memerlukan paspor yang bersangkutan.

Sementara rekening dengan nominal di atas US$ 50.000, selain paspor juga dibutuhkan satu dokumen pendukung tambahan yang dapat berupa surat referensi bank terkait dari negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat atau fotokopi kontrak tempat tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×