kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Bila diizinkan, asuransi umum inginkan OJK awasi produk PAYDI


Senin, 21 Oktober 2019 / 20:53 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5). Sejumlah perusahaan asuransi umum tengah menunggu aturan main produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) dari regulator./ph


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi umum tengah menunggu aturan main  produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) dari regulator. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) bilang kejelasan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu akan menentukan langkah strategis yang akan diambil.

"Belum ada surat edaran OJK. Tertarik atau tidak, kita akan melihat aturannya. Kalau aturannya hanya untuk produk kecelakaan diri, maka kemudian apakah lini ini bisa mendorong orang untuk membelinya?" ujar Chief Executive Officer (CEO) Adira Insurance Julian Noor pada Kamis (18/10).

Baca Juga: Industri asuransi umum menantikan petunjuk teknis OJK terkait PAYDI

Julian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang SDM dan Literasi Asuransi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan OJK juga harus memastikan bahwa perusahaan asuransi umum memiliki fund manager yang mumpuni. Lantaran menyangkut dana orang.

"Ini kan menyangkut dana orang. Jadi pengawasannya juga dibutuhkan. Kalau nanti boleh jualan PAYDI, tentunya OJK harus memilih perusahaan yang dianggap menyanggupi persyaratan, jadi untuk tidak kepada semua perusahaan. Agar tidak timbul persoalan," jelas Julian. 

Memang sebelumnya OJK telah menyebarkan draft surat edaran yang akan mengatur petunjuk teknis PAYDI. Regulator dalam draft surat edaran ini mensyaratkan beberapa hal bagi perusahaan yang akan memasarkan produk ini. 

Baca Juga: Lewat PAYDI, asuransi umum bisa dapatkan pendapatan komisi sesuai IFRS 17

Pertama, harus memiliki aktuaris dengan kualifikasi fellow yang diakui oleh persatuan aktuaris. Kedua, memiliki bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi yang berpengalaman minimal tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×