kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bila diizinkan, asuransi umum inginkan OJK awasi produk PAYDI


Senin, 21 Oktober 2019 / 20:53 WIB
Bila diizinkan, asuransi umum inginkan OJK awasi produk PAYDI
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5). Sejumlah perusahaan asuransi umum tengah menunggu aturan main produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) dari regulator./ph


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi umum tengah menunggu aturan main  produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) dari regulator. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) bilang kejelasan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu akan menentukan langkah strategis yang akan diambil.

"Belum ada surat edaran OJK. Tertarik atau tidak, kita akan melihat aturannya. Kalau aturannya hanya untuk produk kecelakaan diri, maka kemudian apakah lini ini bisa mendorong orang untuk membelinya?" ujar Chief Executive Officer (CEO) Adira Insurance Julian Noor pada Kamis (18/10).

Baca Juga: Industri asuransi umum menantikan petunjuk teknis OJK terkait PAYDI

Julian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang SDM dan Literasi Asuransi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan OJK juga harus memastikan bahwa perusahaan asuransi umum memiliki fund manager yang mumpuni. Lantaran menyangkut dana orang.

"Ini kan menyangkut dana orang. Jadi pengawasannya juga dibutuhkan. Kalau nanti boleh jualan PAYDI, tentunya OJK harus memilih perusahaan yang dianggap menyanggupi persyaratan, jadi untuk tidak kepada semua perusahaan. Agar tidak timbul persoalan," jelas Julian. 

Memang sebelumnya OJK telah menyebarkan draft surat edaran yang akan mengatur petunjuk teknis PAYDI. Regulator dalam draft surat edaran ini mensyaratkan beberapa hal bagi perusahaan yang akan memasarkan produk ini. 

Baca Juga: Lewat PAYDI, asuransi umum bisa dapatkan pendapatan komisi sesuai IFRS 17

Pertama, harus memiliki aktuaris dengan kualifikasi fellow yang diakui oleh persatuan aktuaris. Kedua, memiliki bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi yang berpengalaman minimal tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×