kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

PT Pegadaian batal IPO tahun ini


Jumat, 08 Juni 2012 / 16:50 WIB
PT Pegadaian batal IPO tahun ini
ILUSTRASI. Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. 


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) memastikan, penawaran saham perdana (IPO) PT Pegadaian yang semula diusulkan pada 2012, batal terlaksana.

"Surat yang memastikan bahwa IPO Pegadaian tidak jadi dimasukkan dalam Program Privatisasi Tahunan (PTP) 2012 sudah kami peroleh dari Kementerian Keuangan," terang Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Pandu A DJajanto di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Menurut Pandu, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Privatisasi BUMN. Dengan demikian, ujar Pandu, IPO Pegadaian diharapkan dapat dimasukkan dalam PTP 2013.

Wacana listing Pegadaian di Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui tarik ulur. Pada awal 2012 ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan baru menjabat sekitar 3 bulan, wacana go public Pegadaian mengemuka, tetapi beberapa bulan kemudian dinyatakan tidak memungkinkan karena status badan hukum Pegadaian yang masih berbentuk perum.

Pada April 2012 Pegadaian resmi berubah berbentuk perseroan terbatas (PT) sehingga wacana IPO kembali digulirkan.

Data Kementerian BUMN menyebutkan, jumlah saham Pegadaian yang dilepas kepada publik sebesar 25-30 persen dengan perkiraan perolehan dana Rp 5,3 triliun-Rp 6,4 triliun.

Menurut Pandu, alasan Tim Privatisasi tidak memasukkan Pegadaian dalam PTP 2012 agar perusahaan fokus pada pengembangan bisnis. "Perlu penguatan organisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Pegadaian memiliki kegiatan usaha meliputi penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek, penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, jasa taksiran. Selanjutnya layanan jasa sertifikat dan perdagangan logam mulia, batu aji, serta jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman. (Erlangga Djumena/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×