kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Asosiasi nilai sandbox fintech non P2P berikan kepastian bisnis bagi pelaku


Minggu, 21 Juli 2019 / 09:47 WIB
Asosiasi nilai sandbox fintech non P2P berikan kepastian bisnis bagi pelaku


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 46 perusahaan fintech yang tengah diproses untuk memasuki uji regulatory sandbox. Fintech tersebut tidak hanya peer-to-peer (p2p) lending yang kini sudah banyak dikenal masyarakat, juga agregator, financial planner hingga claim service handling. 

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai hal ini akan memberikan dampak positif bagi model fintech yang sebelumnya belum diatur secara jelas. 

Direktur Aftech Tasa Nugraza Barley mengatakan keberadaan sanbox OJK akan berdampak positif terhadap perkembangan industri fintech secara keseluruhan.

"Terutama untuk beberapa business model fintech yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Dengan sandbox mereka mendapatkan panduan dalam menjalankan bisnis mereka yang mengedepankan perlindungan konsumen," ujar Barley kepada Kontan.co.id pada Jumat (19/7).

Memang sebelumnya fintech peer to peee lending lebih dahulu diatur oleh OJK. Begitupun dengan fintech payment juga sudah diatur oleh Bank Indonesia.

Lanjut Barley, Aftech menyambut baik keberadaan sandbox ini guna mendukung terjadinya inovasi di industri fintech. Selain itu iya menyatakan hal ini turut memberikan peluang bagi model fintech ini.

"Anak-anak muda tidak perlu ragu untuk menciptakan inovasi baru di fintech. Lantaran diakomodasi oleh OJK dasi sisi regulasi dan sandbox ini," tegas Barley.

Menurut Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×