kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis gadai tak berizin tumbuh subur saat pandemi, ternyata ini penyebabnya


Kamis, 01 Oktober 2020 / 05:30 WIB
Bisnis gadai tak berizin tumbuh subur saat pandemi, ternyata ini penyebabnya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian tumbuh subur di tengah pandemi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi pembiayaan gadai pemerintah dan swasta mencapai Rp 55,59 triliun hingga Juli 2020. Nilai itu tumbuh 23,64% yoy dibandingkan Juli 2019 yang senilai Rp 44,96 triliun.

Rinciannya, gadai swasta tumbuh 86,18% yoy dari Rp 304 miliar menjadi Rp 566 miliar di Juli 2020. Sedangkan gadai pemerintah tumbuh 23,2% yoy dari Rp 44,66 triliun menjadi Rp 55,02 triliun hingga Juli 2020. 

Hal ini memicu timbulnya gadai ilegal. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai nakal hingga September 2020. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Baca Juga: Waspada! Ini daftar 50 usaha gadai swasta ilegal

“Modusnya pastinya tidak memiliki izin dari OJK. Juga tidak memenuhi ketentuan POJK Pegadaian. Contohnya tidak ada juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan, sedangkan usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).

Artinya, bila tidak memenuhi ketentuan, pengguna jasa gadai tersebut akan mengalami kerugian yang signifikan.

Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman mengakui kebutuhan masyarakat akan dana yang relatif cepat lebih mudah terpenuhi lewat pegadaian. Sebab lebih mudah dan sederhana dibandingkan pinjaman dari perbankan.

“Saat pandemi, jadi lebih marak. Orang butuh duit secara cepat, yang paling cocok ya pegadaian. Ada barang, orang nitip barang, dapat uang. Ini hal yang biasa dari nasabah. Outlet pun dekat dengan masyarakat. Ibarat ada permintaan, di sana ada bisnis,” jelas Holilur kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9).

Ia menambahkan, Asosiasi meminta agar masyarakat menggunakan gadai yang terdaftar di OJK. Lantaran telah memenuhi ketentuan mengenai perlindungan konsumen.

Di samping itu, penyelenggara gadai berizin juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan sesuai petunjuk teknis usaha. Ia mencontohkan seperti standar ruang publik, ruang penyimpanan, perjanjian, hingga proteksi asuransi.

Hingga September 2020, 50 gadai ilegal yang telah terjaring ini terpusat pada tiga daerah di Indonesia. Sebanyak 18 entitas di Suamatra Utara, 21 dari Jabodetabek, dan sisanya di Nusa Tengara Barat.

“Kendati demikian, tidak serta merta gadai ilegal hanya ada di Sumatra Utara, Jabodetabek, dan NTB saja, tapi juga ada beberapa daerah lain yang pernah diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi,” tambah Tongam.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Dalam POJK 31 tahu 2016 tentang Usaha Pergadaian, pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019. Dengan demikian waktu yang diberikan sudah cukup lama untuk mengetahui ketentuan tersebut dan mengurus perizinan di OJK ini.

Baca Juga: Nasabah Pegadaian, Simak Informasi Penting Ini

Ia menyatakan dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Kendati demikian, Holilur menyatakan aturan ini masih berupa himbauan belum ada sanksi hukumnya. Ia menilai, ini pula lah yang membuat pelaku gadai yang belum berizin kerap menjalankan bisnisnya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya: Pegadaian perpanjang program gadai tanpa bunga hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×