kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bisnis gadai tak berizin tumbuh subur saat pandemi, ternyata ini penyebabnya


Kamis, 01 Oktober 2020 / 05:30 WIB
Bisnis gadai tak berizin tumbuh subur saat pandemi, ternyata ini penyebabnya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Hingga September 2020, 50 gadai ilegal yang telah terjaring ini terpusat pada tiga daerah di Indonesia. Sebanyak 18 entitas di Suamatra Utara, 21 dari Jabodetabek, dan sisanya di Nusa Tengara Barat.

“Kendati demikian, tidak serta merta gadai ilegal hanya ada di Sumatra Utara, Jabodetabek, dan NTB saja, tapi juga ada beberapa daerah lain yang pernah diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi,” tambah Tongam.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Dalam POJK 31 tahu 2016 tentang Usaha Pergadaian, pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019. Dengan demikian waktu yang diberikan sudah cukup lama untuk mengetahui ketentuan tersebut dan mengurus perizinan di OJK ini.

Baca Juga: Nasabah Pegadaian, Simak Informasi Penting Ini

Ia menyatakan dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Kendati demikian, Holilur menyatakan aturan ini masih berupa himbauan belum ada sanksi hukumnya. Ia menilai, ini pula lah yang membuat pelaku gadai yang belum berizin kerap menjalankan bisnisnya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya: Pegadaian perpanjang program gadai tanpa bunga hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×