Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Bisa jadi bank-bank belum banyak yang memahami penjaminan kredit ekspor ini. Jika pun sudah masih belum bersentuhan dengan LPEI. Padahal, dalam beberapa POJK, seperti SEOJK No.11/SEOJK.03/2018; POJK No.14/SEOJK.03/2018; POJK No.15/SEOJK.03/2018 dan POJK No.32/POJK.03/2018 telah memberi banyak manfaat bagi bank-bank jika kreditnya dijamin oleh LPEI.
Kedua, keuntungan bagi bank, karena LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status, maka kredit yang dijamin LPEI bobot Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%. Juga, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan sekaligus pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Sehingga, bank yang menyalurkan kredit ekspor, dan jika dijamin LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Baca Juga: Bank Bukopin Sisihkan Laba Bersih Untuk Penguatan Modal
Sementara bagi LPEI, penjaminan ini dapat meningkatkan fee sebagai penjamin sekaligus sharing risiko dengan bank. Itu pun, jika LPEI ikut serta dalam satu proyek pembiayaan kredit.
Dengan demikian, tidak perlu ada kesan persaingan bank dengan LPEI. Apalagi, komitmen LPEI dalam meningkatkan kapasitas ekspor dapat terwujud. Keduanya dapat membentuk ekosistem baru, yaitu LPEI, bank dan nasabah eksportir. “Kita sama-sama meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional,” pungkas James.
Langkah strategis tersebut akan memperkuat LPEI ke depan, menjadi LPEI yang baru dengan pangsa pasar kredit ekspor yang terus membesar. Peran strategis LPEI dalam pembiayaan dan penjaminan kredit ekspor ini, pada akhirnya mendorong ekspor nonmigas yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Indo Premier (IPIM) luncurkan produk Reksadana Indeks Premier ETF Index IDX30
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News