kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis tertekan pandemi, asuransi jiwa minta insentif pajak dan keringanan iuran OJK


Senin, 10 Agustus 2020 / 18:00 WIB
Bisnis tertekan pandemi, asuransi jiwa minta insentif pajak dan keringanan iuran OJK
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indones (AAJI) Jakarta, Minggu (12/07). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi atau Rick Based Capital (RBC) mengalami perubahan. Per Mei 2020, RBC p


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi jiwa tertekan sepanjang paruh pertama 2020 akibat pandemi Covid-19. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi asuransi jiwa hingga Juni 2020 senilai Rp 79,42 triliun. Nilai itu turun 7,26% year on year dibandingkan Juni 2019 senilai Rp 85,64 triliun.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penurunan ini wajar terjadi lantaran semua bisnis sektor keuangan juga mengalami dampak. Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengakui industri asuransi jiwa sangat membutuhkan banyak stimulus dalam situasi saat ini.

Baca Juga: Genjot premi di tengah pandemi, Jasindo atur strategi

“Kami di industri sudah minta beberapa stimulus ke OJK, sebagian besar sudah diberikan. Mungkin yang belum itu masalah iuran OJK. Kalau boleh tahun ini dihilangkan atau diturunkan dulu,” ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Senin (10/8).

Selain itu, Ia menyebut stimulus mengenai kewajiban membayar pajak juga sudah diberikan oleh pemerintah, baik secara langsung mau pun tidak langsung. Ia mengambil contoh PPh 21 untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta setahun.

“Namun sayangnya tidak diberikan stimulus PPh 25 bagi asuransi jiwa, padahal asuransi syariah diberikan. Kami pernah mengusulkan agar masyarakat yang beli polis asuransi jiwa, diberikan insentif pajak. Jadi sekian persen dari premi dimasukkan dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” papar Togar.

Asal tahu saja, Peraturan Pemerintah PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK diatur, mengenai biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian oleh OJK. Lembaga keuangan membayar iuran sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki atau paling sedikit Rp10 juta.

Baca Juga: Kejagung periksa 17 saksi dari MI dan bank kustodian terkait kasus Jiwasraya

Pasal 17 dalam beleid itu disebutkan pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Sebenarnya baru memberikan relaksasi penjualan unitlink secara digital mulai Rabu, 27 Mei 2020 hingga status darurat wabah Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Sebelumnya, penjualan produk berbalut investasi ini harus dilakukan secara tatap muka fisik. Penjualan secara fisik ini tidak bisa dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).




TERBARU

[X]
×