Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menilai aturan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) yang berlaku mulai 18 Juni 2015 ini tidak akan langsung terasa pada penyaluran kredit bank. Sebab bank perlu mengkaji aturan tersebut dengan perhitungan kondisi perekonomian.
“Kami masih perlu melihat selama 1 bulan - 2 bulan ke depan,” kata Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer BNI, Rabu (24/6).
Lanjutnya, aturan ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan KPR BNI, karena banyak nasabah yang belum memiliki rumah untuk tempat tinggal. “Selain itu, BNI memiliki rasio NPL di KPR dan secara umum di bawah 5%,” tambahnya.
Bank berlogo 46 ini mencatat pertumbuhan kredit perumahan sebesar 2,9% atau menjadi Rp 33,09 triliun per Maret 2015, dibandingkan posisi Rp 32,15 triliun per Maret 2014. Adapun, kredit perumahan berkontribusi 12,3% terhadap total kredit bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News