Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing (NPL) di atas 5% untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB) dan NPL secara keseluruhan, maka tidak boleh menikmati pelonggaran aturan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk KPR dan KKB.
Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), mengatakan, alasan regulator memberikan kelonggaran LTV dengan perhitungan rasio NPL, agar bank tetap menjaga kesehatan risiko kredit pada pemberian kredit. “Kami mendata, ada bank yang dapat menikmati kelonggaran LTV, tapi ada juga yang tidak,” kata Yeti, Rabu (24/6).
Gambarannya, bank yang dapat menikmati aturan LTV rumah adalah harus memiliki rasio NPL gross untuk KPR di bawah 5% dan rasio NPL gross di bawah 5%. Jika, ada bank yang memiliki rasio NPL gross untuk KPR di atas 5%, sedangkan rasio NPL gross di bawah 5% maka dilarang ikut berpartisipasi aturan ini. Begitu pula dengan rasio NPL untuk kredit otomotif.
Yeti menambahkan, BI telah memberikan bonus pelonggaran sejumlah rasio LTV KPR dan KKB untuk bank konvensional ataupun bank syariah yang berlaku mulai 18 Juni 2015. Nah, aturan ini berlaku untuk permintaan kredit rumah pertama, kedua dan seterusnya. “Setiap tipe rumah akan memperoleh kenaikan rasio LTV 10% untuk bank konvensional dan tambahan LTV 5% untuk bank syariah,” tambahnya.
Sedangkan untuk rasio uang muka atau down payment (DP) untuk KKB turun 5%. Misalnya, uang muka untuk roda 2 untuk bank konvensional turun menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Uang muka untuk roda 3 non produktif turun 5% menjadi 25% dari sebelumnya 30%. Serta, DP untuk roda tiga produktif tetap sama 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News