kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BNI kelola dana perkebunan sawit


Selasa, 18 Agustus 2015 / 16:11 WIB
BNI kelola dana perkebunan sawit


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.

Kerja sama dalam penghimpunan dana kelolaan tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati dengan Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Selasa (18/8).

Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengungkapkan, dengan adanya kerjasama ini maka pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu fokus pembiayaan industri di BNI.

"Kepercayaan pemerintah kepada BNI sebagai bank pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia," katanya.

Dana perkebunan kelapa sawit berasal dari pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi dolar AS yaitu US$ 50 untuk CPO dan US$ 30 untuk produk turunannya, namun disetorkan dalam bentuk rupiah kepada bank pengelola.

Dana pungutan itu bisa digunakan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan, promosi, sarana dan prasarana perkebunan, serta pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.

Dana kelolaan ini juga diharapkan membantu pemberian insentif agar terjadi proses peremajaan dari perkebunan rakyat, mendorong pengembangan sumber daya manusia, mendorong penelitian dan pengembangan, mendorong promosi perkebunan serta membangun sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, dana pungutan itu dapat digunakan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, serta mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel dan mengurangi impor minyak jenis solar.

Peluncuran Program Pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan merupakan tindak lanjut Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Mei 2015.

Selain untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan, Perpres ini juga menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan saat ini, yang dapat makin didorong dengan berdirinya BPDP Sawit yang beroperasional sejak pertengahan Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×