kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

BNI: Kenaikan plafon e-money memacu e-commerce


Senin, 17 Oktober 2016 / 20:38 WIB
BNI: Kenaikan plafon e-money memacu e-commerce


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Surat Edaran nomor 18/21/DKSP terkait perubahan aturan penyelenggara uang elektronik. Pada laporan SE yang terbit 17 Oktober 2016 lalu dikatakan, batas atas nilai uang elektronik yang terdaftar naik dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per kartu .

Senior Vice President Usaha Kecil PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anton Siregar mengungkap tidak menutup kemungkinan e-commerce menjadi segmen yang berpotensi menikmati hasil dari pelonggaran kebijakan Bank Indonesia (BI) ini.

"Bisa diprediksi, transaksi e-commerce trennya meningkat, toko-toko, hotel, dan online shop sepertinya sudah diarahkan ke sana," jelas Anton kepada KONTAN (17/10).

Anton juga menambahkan, semakin sedikit transaksi tunai akan bersampak pada efisiensi industri perbankan sekaligus sebagai langkah memitigasi risiko beredarnya masalah klasik seperti uang palsu. "Masalahnya, tools (perantara) yang mampu mendorong transaksi elektronik ini harus lebih banyak," pukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×