kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.891   21,00   0,12%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

BNI: Kenaikan plafon e-money memacu e-commerce


Senin, 17 Oktober 2016 / 20:38 WIB


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Surat Edaran nomor 18/21/DKSP terkait perubahan aturan penyelenggara uang elektronik. Pada laporan SE yang terbit 17 Oktober 2016 lalu dikatakan, batas atas nilai uang elektronik yang terdaftar naik dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per kartu .

Senior Vice President Usaha Kecil PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anton Siregar mengungkap tidak menutup kemungkinan e-commerce menjadi segmen yang berpotensi menikmati hasil dari pelonggaran kebijakan Bank Indonesia (BI) ini.

"Bisa diprediksi, transaksi e-commerce trennya meningkat, toko-toko, hotel, dan online shop sepertinya sudah diarahkan ke sana," jelas Anton kepada KONTAN (17/10).

Anton juga menambahkan, semakin sedikit transaksi tunai akan bersampak pada efisiensi industri perbankan sekaligus sebagai langkah memitigasi risiko beredarnya masalah klasik seperti uang palsu. "Masalahnya, tools (perantara) yang mampu mendorong transaksi elektronik ini harus lebih banyak," pukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×