kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BNI Life bayarkan uang pertanggungan Rp 315 juta ke ahli waris nasabah di Palembang


Jumat, 19 Maret 2021 / 12:21 WIB
BNI Life bayarkan uang pertanggungan Rp 315 juta ke ahli waris nasabah di Palembang
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat BNI Life.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance (BNI Life) membayar klaim kepada ahli waris nasabah yang meninggal dunia dengan total nilai uang pertanggungan sebesar Rp 315 juta. Pembayaran klaim ini diberikan langsung kepada ahli waris Ridho Hofiansyah di Palembang, Kamis (18/3).

Direktur Bisnis BNI Life Neny Asriany menyebutkan bahwa proses pembayaran klaim dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini klaim yang dibayarkan berasal dari produk asuransi BLife Hy End Pro.

“Pembayaran klaim atas uang pertanggungan dari produk asuransi BLife Hy End Pro yang dimiliki oleh nasabah dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Neny dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/3).

Neny juga menambahkan bahwa pembayaran klaim ini merupakan wujud dari komitmen yang diberikan oleh BNI Life.

“Pembayaran uang pertanggungan ini merupakan bukti bahwa BNI Life berkomitmen dalam menghadirkan perlindungan keuangan yang optimal bagi setiap nasabah kami,” tambah Neny.

Dalam penyerahan uang pertanggungan secara simbolis, BNI Life diwakilkan oleh Wakil Pemimpin Cabang Bidang Pemasaran BNI Cabang Palembang Nico Alexander dan Ahmad Zaironi serta didampingi oleh Regional Branch Manager BNI Life Darmayenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×