kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Bidik Hal Ini dari Roadmap Perasuransian pada Tahun 2024


Jumat, 22 Desember 2023 / 19:32 WIB
OJK Bidik Hal Ini dari Roadmap Perasuransian pada Tahun 2024
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Tahun 2024 disebut-sebut sebagai tahap awal implementasinya dan telah menargetkan hal yang akan dikejar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan peta jalan ini diluncurkan demi menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas.

Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tahun 2023-2024 merupakan tahap awal dari implementasi peta jalan ini yang disebut dengan fase penguatan pondasi. Ini bertujuan untuk memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat upaya pengembangan dan penguatan industri,” ujarnya dalam webinar LPPI, Jumat (22/12).

Baca Juga: OJK Uraikan Tantangan Utama Industri Asuransi di Tanah Air

Ogi menjelaskan, target utama yang akan dicapai pada tahun 2024 dari perspektif pengaturan dan pengawasan dalam roadmap ini antara lain pemenuhan kebutuhan SDM khususnya di bidang aktuaria manajemen risiko, manajemen investasi dan audit internal.

Ogi menyebutkan, target lainnya yaitu penerbitan peraturan yang lebih komprehensif terkait pengembangan SDM industri asuransi, penguatan pengawasan produk asuransi termasuk di antaranya pemeriksaan tematik terkait produk Paydi dan sosialisasi ketentuan terbaru terkait asuransi kredit.

“Dan tentunya persiapan akhir menuju implementasi PSAK74 mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor industri asuransi melalui penyediaan laporan keuangan yang lebih berkualitas, transparan dan dapat diperbandingkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×