kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Bidik Hal Ini dari Roadmap Perasuransian pada Tahun 2024


Jumat, 22 Desember 2023 / 19:32 WIB
OJK Bidik Hal Ini dari Roadmap Perasuransian pada Tahun 2024
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Tahun 2024 disebut-sebut sebagai tahap awal implementasinya dan telah menargetkan hal yang akan dikejar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan peta jalan ini diluncurkan demi menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas.

Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tahun 2023-2024 merupakan tahap awal dari implementasi peta jalan ini yang disebut dengan fase penguatan pondasi. Ini bertujuan untuk memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat upaya pengembangan dan penguatan industri,” ujarnya dalam webinar LPPI, Jumat (22/12).

Baca Juga: OJK Uraikan Tantangan Utama Industri Asuransi di Tanah Air

Ogi menjelaskan, target utama yang akan dicapai pada tahun 2024 dari perspektif pengaturan dan pengawasan dalam roadmap ini antara lain pemenuhan kebutuhan SDM khususnya di bidang aktuaria manajemen risiko, manajemen investasi dan audit internal.

Ogi menyebutkan, target lainnya yaitu penerbitan peraturan yang lebih komprehensif terkait pengembangan SDM industri asuransi, penguatan pengawasan produk asuransi termasuk di antaranya pemeriksaan tematik terkait produk Paydi dan sosialisasi ketentuan terbaru terkait asuransi kredit.

“Dan tentunya persiapan akhir menuju implementasi PSAK74 mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor industri asuransi melalui penyediaan laporan keuangan yang lebih berkualitas, transparan dan dapat diperbandingkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×