Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan, hingga saat ini pihaknya telah memulihkan 70% kredit yang diberikan pada perusahan pailit PT Rockit Aldeway. Perusahaan batu split ini diduga membobol kredit dari tujuh bank lewat kredit fiktif.
"Recovery rate mungkin sudah mengalami pengembalian Rp 70 miliar sampai Rp 80 miliar, sekitar 70% kami sudah terima," ujar Direktur BNI, Putrama Wahyu Setiawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/4).
Asal tahu saja, bank berlogo 46 ini mengaku telah memberikan kredit sebesar Rp 140 miliar kepada Rockit Aldeway. Menurut Putrama, Rockit Aldeway diduga telah menyalahgunakan pemberian fasilitas kredit oleh perseroan dengan mempailitkan perusahaan.
Atas hal itu, pihak BNI juga telah mengambil langkah hukum dan mengadukan pelaku yakni Harry Suganda (HS) ke pihak Bareskrim.
Saat ini BNI melakukan pengembalian kredit lewat penjualan aset jaminan atau agunan oleh Rockit Aldeway dan pemilik perusahaan tersebut lewat skema lelang. "Kasus Rockit, debitur tidak koperatif dan kami menduga ada penyalahgunaan kredit, yang bersangkutan kami pailitkan pribadi supaya ada efek jera," tegas Putrama.
Sekadar informasi, merujuk pada berita pada Harian KONTAN, Rabu (29/3) lalu, korban dari kasus yang dilakukan oleh tersangka bernama Harry Suganda berjumlah total 32 pihak, terdiri dari institusi dan perseorangan.
Adapun tujuh bank yang menjadi korbannya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk dengan nilai kredit mencapai Rp 836 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News