kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

BNI salurkan kredit bantuan kemitraan Rp 3,15 M


Selasa, 23 Desember 2014 / 17:43 WIB
BNI salurkan kredit bantuan kemitraan Rp 3,15 M
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Ngawi 2023.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memberikan kredit kemitraan melalui Corporate Community Responsibility (CCR) kepada masyarakat di wilayah Borobudur - Magelang, Jawa Tengah dengan program Kampoeng BNI Wisata Borobudur. 

Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Perusahaan BNI, mengatakan, pihaknya telah memberikan kredit bantuan kemitraan ini mencapai Rp 3,15 miliar selama Januari - November 2014. Bantuan ini untuk pelaku usaha mikro yang bergelut di bidang pariwisata di sekitar Candi Borobudur.

Kredit kemitraan ini merupakan pinjaman lunak kepada usaha mikro perorangan yang belum bankable untuk pengembangan usaha dengan plafond maksimal Rp 100 juta. Penyaluran kredit lunak diberikan untuk perajin, pemilik homestay, dan pedagang.

Syarat untuk mendapatkan kredit kemitraan dari BNI ini, misalnya pengusaha yang memiliki usaha mikro belum bankable, namun memiliki peluang besar untuk berkembang, dan usaha telah berjalan satu tahun. 

Plafond pinjaman dari Rp 50 juta - Rp 100 juta dengan jangka waktu tiga tahun untuk kredit modal kerja (KMK) dan lima tahun untuk kredit investasi dengan bunga 6% flat per tahun.

Tribuana menambahkan, mitra kredit ini diharapkan dapat berkembang usahanya dan memperoleh kredit komersial BNI. Seperti kredit usaha rakyat (KUR), wirausaha dengan plafond hingga Rp 1 miliar, dan usaha berkembang dengan plafon di atas Rp 1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×