kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNI Syariah bidik dana wakaf Rp 20 miliar


Selasa, 21 Februari 2017 / 14:32 WIB
BNI Syariah bidik dana wakaf Rp 20 miliar


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT BNI Syariah menilai wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan serta dapat mendorong pertumbuhan bagi perbankan syariah. Saat ini, BNI Syariah telah memiliki produk tabungan wakaf serta produk digital Wakaf Hasanah guna memudahkan penghimpunan dana dari nasabah.

Direktur Utama BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, melalui produk tersebut pihaknya hanya dapat melakukan pengembangan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Imam menargetkan pada akhir 2017, BNI Syariah dapat menampung sedikitnya Rp 20 miliar dana wakaf. “Dengan produk ini, kami menghimpun dana wakaf Rp 3,2 miliar dalam tiga bulan sejak November. Perkiraan kami, akhir tahun ini bisa Rp 20 miliar,” ujar Imam, Senin (20/2).

Menurut Imam, jika dana wakaf tidak teralokasikan atau dicairkan maka dana tersebut berpotensi menjadi dana pihak ketiga (DPK) perseroan. “Kalau tidak ditarik, bisa jadi DPK bentuknya tabungan, tapi itu bisa dideteksi baru akhir tahun,” imbuhnya.

Lanjut Imam, model bisnis bidang wakaf ini mirip dengan konsep pembiayaan melalui peer to peer lending. Dengan potensi wakaf yang besar yakni mencapai Rp 120 triliun per tahun, diasumsikan 100 juta warga Indonesia mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000 per bulan. Sehingga, produk ini diyakini akan sukses dan berkembang.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pengembangan yang dilakukan BNI Syariah bisa membantu mendorong keinginan masyarakat untuk berwakaf. Meski begitu, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengingatkan, agar perbankan syariah tetap melakukan inovasi wakaf sesuai koridor undang-undang.

Sebab, berdasarkan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, bank syariah tidak bisa bertindak sebagai nadzir atau pengelola dana wakaf, seperti yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia atau Dompet Dhuafa. "Bank syariah sekarang belum bisa sebagai pengelola wakaf uang, jadi hanya sebagai perantara. Contohnya, BNI Syariah akan memberikan informasi proyek wakaf dari nadzir seperti Dompet Dhuafa," jelas Deden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×