CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

BNI Syariah kejar pembiayaan konsumer tumbuh 13%


Minggu, 18 September 2016 / 15:51 WIB
BNI Syariah kejar pembiayaan konsumer tumbuh 13%


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank BNI Syariah menargetkan pembiayaan konsumer bisa mengalami pertumbuhan sebesar 13% yoy. Hal ini utamanya disokong oleh sektor perumahan utamanya adalah pembiayaan pada rumah pertama.

Direktur Utama BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan bahwa strategi bank pada kuartal 4 2016 ini akan tetap mengandalkan bisnis perumahan untuk mendorong pertumbuhan segmen konsumer.

“Salah satunya adalah dengan optimalisasi kerja sama dengan pengembang, agen pemasaran untuk meningkatkan aplikasi dan pembiayaan konsumer,” ujar Imam kepada KONTAN, Sabtu (17/9).

Untuk mencapai target pembiayaan konsumer pada akhir tahun, BNI Syariah juga akan meningkatkan pembiayaan konstruksi perumahan untuk mendorong percepatan penjualan perumahan.

Selain itu, BNI Syariah akan meningkatkan keuntungan lebih kepada konsumer yang memiliki risiko yang lebih rendah. Risiko yang rendah ini dilakukan dengan memilih nasabah yang mempunyai pendapatan tetap, serta memasukkan nasabah yang mempunyai pendapatan tidak tetap secara lebih selektif.

Sebagai gambaran, pada semester 1 2016, lalu, BNI Syariah berhasil meningkatkan pembiayaan sebesar 13,36% menjadi Rp 18,98 triliun.

Tercatat dari total pembiayaan konsumer BNI Syariah ini 52,96% merupakan pembiayaan konsumer. Dari total pembiayaan konsumer ini 86.02% merupakan portofolio BNI Griya iB Hasanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×