Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit di perbankan telah menunjukkan tren penurunan. Relaksasi kredit terdampak pandemi ini, sebelumnya mencapai Rp 900 triliun menjadi di bawah Rp 800 miliar saat ini.
"Dengan penurunan dari angka Rp 900 triliun tersebut, artinya sebagai debitur sudah normal walaupun sebagian masih berat untuk bangkit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat dengan pendapatan dengan Komisi XI DPR, Senin (14/6).
Baca Juga: BRI sebut kredit mikro bisa tumbuh dobel digit dibandingkan segmen lain saat pandemi
Secara rinci, restrukturisasi kredit perbankan hingga April 2021 mencapai Rp 775,32 triliun yang berasal dari 5,29 juta debitur. Jumlah tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 299,15 triliun dari 3,71 juta debitur dan non UMKM sebesar Rp 476,16 triliun dari 1,58 juta debitur.
Adapun restrukturisasi perusahaan pembiayaan saat ini mencapai Rp 203,2 triliun yang berasal dari 5,12 juta debitur. Debitur yang masih berat untuk bangkit saat ini menurut Wimboh saat ini terutama berasal dari sektor-sektor yang sangat bergantung dengan mobilitas.
Bahkan dari sektor tersebut ada yang tidak bergerak sama sekali seperti sektor pariwisata yang bergantung pada turis mancanegara.
Selanjutnya: Ini tiga fokus utama Bank Mandiri mengejar pertumbuhan kredit hingga 12%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News