kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos SNP Finance jaminkan seluruh hartanya kepada kreditur PKPU


Senin, 22 Oktober 2018 / 18:45 WIB
Bos SNP Finance jaminkan seluruh hartanya kepada kreditur PKPU
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance tengah berupaya menyelesaikan tagihan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya dengan menawarkan revisi proposal perdamaian, dimana bos Sunprima Leo Chandra memberikan jaminan pribadi atau personal guarantee atas tagihan tersebut.

Sekretaris SNP Finance Ongko Purbo Dasuha mengatakan, Leo Chandra memberikan jaminan pribadi berupa seluruh harta yang dimilikinya, untuk menggantikan semua utang kepada kreditur.

Sayangnya, Ongko enggan menyebutkan berapa nilai penjaminan yang ditawarkan kepada para kreditur. Yang jelas, selama Leo masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Ongko bersama tim legal Sunprima yang akan mengurusi jaminan itu.

“Nanti yang mengurusi jaminan adalah saya dan tim legal SNP Finance. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan proses perdamaian PKPU bisa cepat selesai,” kata Ongko kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).

Rencananya dalam dua hari ke depan akan diadakan rapat bersama para kreditur yang akan memutuskan apakah mereka menempuh jalur damai atau tidak. Ini adalah rapat final terkait proposal perdamaian.

Keputusan perdamaian itu semakin terbuka lebar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha Suprima tetapi kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan. Keputusan pembekuan itu tertuang dalam Surat Nomor S-555/NB.2/2018 tanggal 27 September 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Sunprima telah melanggar pasal 16 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan wajib memuat kegiatan usaha dan cara pembiayaan, nomor dan tanggal perjanjian, selanjutnya barang atau jasa pembiayaan.

Disamping itu, perusahaan juga seharusnya memuat jumlah piutang, nilai angsuran pembiayaan, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan mengenai denda dan lainnya. Sedangkan pasal 18 ayat (1), perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan proses pembekuan bisa berlaku lebih dari sekali. Tapi itu semua bergantung pada perbaikan kongkret yang dilakukan perusahaan.

“Sangat bisa sekali pembekuan lebih dari sekali, kasus pertama pembekuan kegiatan usaha Sunprima karena perusahaan menyajikan laporan secara tidak benar dan sanksi itu masih berlangsung. Kemudian tingkat kesehatan keuangan perusahaan memburuk karena modal negatif,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Direktur AJ Capital Fransiscus Alip yang juga bertugas sebagai konsultan keuangan dalam PKPU Sunprima mengatakan Komisaris Utama Sunprima Leo Chandra akan memberikan jaminan pribadi atas tagihan kreditur dalam PKPU kecuali dari Bank Mandiri.

Jaminan tersebut akan ditandatangani Leo paling lambat satu bulan setelah proses PKPU berakhir damai atau homologasi. Akta akan dicabut jika kelak Sunprima dapat menyelesaikan semua kewajibannya kepada kreditur dalam PKPU. 

Alip melanjutkan, ketentuan itu bisa berubah karena dalam pertemuan rapat masih ada beberapa usulan dari kreditur soal jaminan pribadi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×