Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera terus menambah dan mendiversifikasi Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Terbaru, badan ini meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera (PDT) Pendapatan Tetap tanpa Penjualan Kembali.
Tahun lalu, Tapera telah meluncurkan dua KIK PDT yakni Pasar Uang dan Pendapatan Tetap. Peluncuran KIK PDT terbaru ini merupakan langkah lanjutan pengelolaan dana Tapera melalui pasar modal.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, peluncuran baru itu menunjukkan bahwa pengelolaan dana Tapera telah dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.
Baca Juga: SMF Bersinergi Dengan BP Tapera dan BPD Dorong Peningkatan Pembiayaan KPR di Daerah
“BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terpilih untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang. Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian," kata Adi dalam keterangan resminya, Jumat (1/4).
Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu.
Saat ini, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 77% dari Dana Pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 23% terhadap Dana Pemupukan.
Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk ketiga jenis KIK adalah sebesar Rp3 triliun, yang dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi yakni BNI Asset Management, Bahana TCW Investment Management, Batavia Aset Manajemen, Danareksa Investment Management, Mandiri Manajemen Investasi, Manulife Asset Management, Schroder Investment Management.
Baca Juga: Pemerintah Mendorong Ketersediaan Akses Perumahan yang Layak dan Terjangkau
Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.
Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem teknologi informasi terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional.
Tidak hanya itu, OJK mensupervisi langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News