kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan beri kemudahan masyarakat untuk pindah kelas, ini penjelasannya


Senin, 06 Januari 2020 / 21:55 WIB
BPJS Kesehatan beri kemudahan masyarakat untuk pindah kelas, ini penjelasannya
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat program perubahan kelas tidak sulit (PRAKTIS) bagi masyarakat yang ingin pindah kelas perawatan. Program ini akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan.

Program ini dijadwalkan akan berjalan hingga bulan April 2020 mendatang. Peserta yang ingin mengikuti program ini pun dibebaskan dari syarat harus sudah berada di kelas sebelumnya dalam jangka waktu 1 tahun.

“Jadi bisa langsung hari ini datang ke BPJS, hari ini juga bisa melakukan perubahan kelas,” ujar Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, Senin (6/1).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, 372.924 peserta pilih turun kelas

Program penurunan kelas ini, merupakan salah satu opsi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk melakukan penyesuaian antara daya beli denan kemampuan membayar iuran BPJS.

Meskipun masyarakat nantinya sudah melakukan penurunan kelas, tetapi pelayanan medis yang didapatkan akan tetap sama dan tidak berubah.

“Jika dirasa berat, nantinya kelas I bisa turun ke kelas II atau kelas III, lalu kelas II bisa turun ke kelas III,” jelas Fachmi di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Instrumen kebijakan yang diberikan oleh BPJS kesehatan terkait dengan perubahan kelas ini, diharapkan dapat digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang ingin menyesuaikan keadaannya dengan kemampuan membayar iuran.

Baca Juga: Tingkatkan kepesertaan, begini strategi yang disiapkan BPJS Kesehatan pada tahun 2020

Terlebih, kebijakan memang dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat dapat membayar dengan rutin, sehingga program ini dapat berlanjut dapat diakses oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, hingga Desember 2019 kemarin, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 224 juta jiwa dari total penduduk 269 juta jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×