Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Hampir sebulan diterapkan, sudah ada peserta yang terkena sanksi dari peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan.
Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, peserta yang terkena sanksi tersebut mayoritas adalah kelas pekerja bukan penerima upah (PBPU). "Informasinya sudah ada peserta yang terken sanksi, tapi besarannya belum mengetahui," kata Irfan, Senin (29/8).
Walau demikian, dampak yang ditimbulkan tidak besar. Pasalnya, bila di total keseluruhan peserta PBPU jumlahnya tidak banyak. Untuk saat ini berada di kisaran 10% dari total kepesertaan BPJS Kesehatan.
Agar pelanggaran tidak terus berlanjut dan berkembang, BPJS Kesehatan terus menyosialisasikan kepada masyarakat atas sanksi yang diterapkan bila tidak membayar iuran. "Sosialisai terus jalan dilakukan," kata Irfan.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pihak BPJS Kesehatan tidak serius dalam penetapan payung hukum tersebut. Pasalnya, hingga diakhir-akhir pemberlakuan penerapan denda minim sosialisasi yang diberikan.
Beberapa poin dalam ketentuan teknis tersebut antara lain, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan sementara. Status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Kemudian, dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda tersebut adalah 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta. Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Pada aturan sebelumnya yakni Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa bagi peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda maksimal 2% per bulan dari total tunggakan iuran yang tertanggung atau Belum dibayar. Jika menunggak hingga 3 bulan maka status akan di nonaktifkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News