Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah lesunya daya beli masyarakat, industri asuransi jiwa justru mencatatkan penurunan klaim partial withdrawal dan surrender pada paruh pertama tahun ini.
Klaim partial withdrawal adalah pencairan sebagian nilai investasi dalam polis oleh pemegang polis, tanpa mengakhiri kontrak asuransi. Sedangkan klaim surrender merupakan pencairan seluruh nilai polis, sehingga kontrak asuransi berakhir.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, klaim partial withdrawal mencapai Rp 7,47 triliun atau turun 26,3% secara tahunan (YoY). Sementara klaim surrender tercatat Rp34,40 triliun, turun 8,5% YoY.
Secara total, pembayaran klaim industri mencapai Rp72,47 triliun sepanjang Januari 2025–Juni 2025 kepada 5,01 juta penerima manfaat, turun sebesar 6,7% YoY.
Baca Juga: Suku Bunga Turun, AAJI Optimistis Kinerja Investasi Asuransi Jiwa Terangkat
Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Elin Waty mejelaskan bahwa tren ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai fungsi proteksi jangka panjang dari polis asuransi jiwa.
“Masyarakat mulai melihat nih, kalau polis disurrender atau dilakukan partial withdrawal, rugi apa tidak. Jadi mereka berusaha untuk tidak mencairkan, kecuali memang benar-benar membutuhkan," ungkapnya dalam konferensi pers AAJI, Jumat (22/8).
Selain itu, portofolio produk asuransi juga telah mengalami pergeseran. Produk tradisional, yang umumnya memiliki jangka waktu tertentu, kini mulai tumbuh.
“Dengan karakteristik itu, nasabah semakin menimbang ulang jika ingin melakukan surrender atau partial withdrawal. Ini positif untuk industri, karena masyarakat lebih mengerti bahwa asuransi jiwa adalah long term, bukan short term,” jelas Elin.
Baca Juga: AAJI: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 87,6 triliun pada Semester I-2025
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menegaskan tren penurunan ini menjadi sinyal positif bagi industri asuransi jiwa. Sebab, nilai klaim yang tersalurkan masih menunjukkan likuiditas industri dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah.
“Kami melihatnya penurunan ini, kami coba artikan positif," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Budi menambahkan, turunnya klaim surrender juga menandakan semakin banyak pemegang polis yang memilih mempertahankan proteksi jangka panjangnya.
“Kalau surrender turun, artinya pemegang polis lebih banyak yang mempertahankan polisnya. Itu akan selalu jadi pilihan dan hak pemegang polis," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News