kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Kesehatan usul masa aktivasi JKN 2 minggu


Selasa, 05 Mei 2015 / 21:08 WIB
BPJS Kesehatan usul masa aktivasi JKN 2 minggu
ILUSTRASI. Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Season 2 Episode 8, Streaming di Bstation


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan agar masa aktivasi program jaminan kesehatan nasional (JKN) diperpanjang dari semula 7 (tujuh) hari alias 1 minggu menjadi 2 minggu.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar masyarakat membiasakan untuk mendaftarkan diri pada program JKN, jauh sebelum mereka sakit. "Kami akan membuat benchmark (patokan) baru seperti di Jepang, masa aktivasinya dua minggu. Agar masyarakat mendaftarkan diri jauh sebelum sakit. Sedia payung sebelum hujan," tuturnya, Selasa (5/5).

Rencananya, mereka akan menerbitkan peraturan baru ini pada bulan Juni 2015 mendatang. Fachmi berharap, dengan adanya aturan baru tersebut, mereka dapat menurunkan fenomena adverse selection dan insurance effect yang berlangsung saat ini.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan memaparkan, peristiwa adverse selection terjadi apabila suatu keluarga hanya mendaftarkan anggota keluarga yang sakit saja untuk mengikuti program JKN.

"Anggota keluarga lain yang tidak sakit, tidak masuk JKN. Kalau insurance effect itu, banyak yang sakit tapi tidak mau ke rumah sakit karena tidak punya uang. Begitu program (JKN) dibuka, langsung berbondong-bondong. Misalnya, bayar Rp 25.000 bisa operasi jantung," pungkasnya.

Oleh karena itu, sejak Oktober 2014 lalu, BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip gotong royong dalam mendaftarkan diri ke JKN. Mereka mewajibkan setiap keluarga untuk mendaftarkan semua anggota keluarganya melalui Kartu Keluarga (KK). Saat ini, program JKN hanya berlaku setelah 7 hari para peserta mendaftarkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×