Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mencatat lonjakan pembayaran klaim hingga Maret 2026.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, total kasus klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 3,15 juta kasus per Maret 2026. Jumlah tersebut meningkat 163,42% secara tahunan atau year on year (YoY).
"Dari sisi nominal, pembayaran klaim mencapai Rp 35,58 miliar hingga Maret 2026. Nilai itu tumbuh 129,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Erfan kepada Kontan, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Penyaluran KPR BCA Tumbuh 5,2% di Kuartal I-2026, Nilainya Capai Rp 142,4 Triliun
Erfan menjelaskan, total klaim tersebut berasal dari seluruh program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Adapun rinciannya meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, masing-masing program memiliki faktor pemicu klaim yang berbeda-beda. Misalnya, klaim JKM terjadi akibat peserta meninggal dunia, sedangkan klaim JKK berasal dari kasus kecelakaan kerja.
Sementara itu, untuk klaim JHT, penyebab pencairannya lebih beragam. Erfan menyebut kondisi peserta yang sudah tidak aktif bekerja menjadi salah satu faktor utama, baik karena kontrak kerja berakhir maupun pekerja mengundurkan diri.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kemampuan pembayaran klaim peserta tetap terjaga di tengah meningkatnya jumlah klaim. Perusahaan melakukan sejumlah upaya, seperti strategi investasi yang mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, prinsip kehati-hatian, serta hasil investasi yang memadai.
Baca Juga: Ditinggalkan Bank Swasta, Bisnis Agen Bank Dikuasai Bank Pemerintah
“Strategi investasi utama yang dijalankan yaitu liability driven investing dan dynamic asset allocation,” kata dia.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga terus menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Melalui program tersebut, peserta yang memenuhi syarat akan menerima manfaat uang tunai setiap bulan selama paling lama enam bulan setelah proses verifikasi dilakukan. Peserta juga memperoleh akses informasi kerja serta pelatihan kerja yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













