kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BPJS Ketenagakerjaan fokus penuhi aturan soal SBN


Rabu, 23 Maret 2016 / 18:47 WIB
BPJS Ketenagakerjaan fokus penuhi aturan soal SBN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski potensi imbal hasil hasil deposito tahun ini terancam menciut, namun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakejaan masih akanĀ fokus ke persoalan lain dalam berinvestasi. Yakni, untuk memenuhi aturan POJK nomor 1 tahun 2016.

Dalam beleid tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus menempatkan setidaknya 50% dana investasi di surat berharga negara. "Saat ini kami fokus ke situ dulu untuk memenuhi kewajiban," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif, Rabu (23/3).

Saat ini komposisi penempatan dana investasi badan eks PT Jamsostek ini di SBN baru ada di kisaran 33%. Artinya masih ada pekerjaan rumah untuk memenuhi aturan tersebut memang cukup jauh.

Sepanjang tahun 2016 ini, pihaknya menargetkan total dana kelolaan sebesar Rp 246,52 triliun. Sehingga setidaknya penempatan dana di SBN harus mencapai Rp 123, 26 triliun agar ketentuan tersebut bisa dipenuhi.

Batas waktu pemenuhan aturan tersebut sendiri adalah akhir tahun ini. Jadi memang BPJS Ketenagekerjaan disebutnya harus secepatnya mengisi selisih tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×