kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

20% peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggak iuran


Senin, 08 September 2014 / 18:20 WIB
20% peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggak iuran
ILUSTRASI. 4 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Selama Bulan Ramadan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada 20% peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tercatat masih menunggak pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja sampai Agustus tahun ini. Peserta yang menunggak tersebut masih didominasi oleh peserta perusahaan, ketimbang peserta individu.

Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, pihaknya mengkategorikan sekitar 218.000 perusahaan peserta ke dalam kelompok iuran aktif, macet dan macet aktif. Darisana, terdapat 20% perusahaan peserta yang masuk kategori macet dan macet aktif.

Kategori macet adalah tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Sementara, macet aktif adalah peserta yang mandek membayarkan iuran dalam jangka waktu 3 – 6 bulan. “Kalau peserta individu kan sulit untuk mendeteksinya, tetapi kebanyakan perusahaan peserta yang menunggak sampai 20% dari total peserta,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (8/9).

Menurut Junaedi, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan termasuk Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi, nanti kelihatan, apakah mereka sengaja menunggak atau sedang kesulitan keuangan, bahkan mungkin karyawan pesertanya bayar tetapi tidak disetorkan,” terang dia.

Apabila, perusahaan peserta mangkir dari kewajibannya tersebut, sambung Junaedi, pihaknya akan membawa persoalan ini ke meja hijau. Dengan catatan, BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu melakukan komunikasi awal dan penagihan langsung kepada para peserta “nakal” ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×