Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Menurut Agus, kondisi investasi global maupun regional berpengaruh terhadap kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun lalu. Dengan kondisi itu, pihaknya mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.
Ia memastikan dana pekerja terjamin penempatannya dan dikelola secara tepat karena sudah sesuai dengan regulasi dan menekankan pada prinsip kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal.
Baca Juga: Gandeng 11 asuransi, Rumah Sakit Awal Bros Group berikan layanan COB
Ambil contoh saja, mayoritas investasi saham BPJAMSOSTEK masuk ke keranjang saham blue chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Sebelumnya, pernah berinvestasi ke saham PGAS dan ANTM. Yang jelas, asuransi sosial ini hanya berinvestasi pada emiten BUMN dan mudah diperjualbelikan.
“Kemudian emiten yang berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan peninjauan risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan,” tutupnya.
Secara umun, investasi BPJAMSOSTEK merujuk pada PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen investasi yang diperbolehkan termasuk dengan batasannya.
Hal ini juga didukung didukung Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada surat berharga negara minimal 50%.
Baca Juga: FWD Life luncurkan asuransi penyakit kritis dengan klaim hingga tiga kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News