Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
Dihubungi terpisah, pakar investasi Yanuar Rizky pun mengatakan bahwa terkait cut loss perlu peran dewan pengawas untuk melakukan supervisi audit investigasi. Dari audit tersebut, perlu dilihat apakah unsur cut loss murni karena harga jatuh atau karena pengaturan order yang memenuhi unsur pembentukan harga yang menguntungkan pihak lain.
“Kalo ngerasa nggak ada pidana pasar modal, kalo mau cut loss ya cut loss saja,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mempertanyakan terkait imbal hasil BP Jamsostek yang ada di sekitar 6%. Padahal, mayoritas investasi ditempatkan di Surat Utang Negara dengan komposisi 66% dengan kupon beredar rata-rata 8%.
“Jadi apa saham bisa menambah angka fix income kupon atau justru beban? Kalo beban, artinya kan banyak permainan nggak penting,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News