kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan naik 100%


Rabu, 21 Oktober 2015 / 18:05 WIB
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan naik 100%


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada September naik 100% jika dibandingkan bulan sebelumnya. September menjadi bulan tertinggi pencairan JHT selama sembilan bulan terakhir. Kenaikan ini membuat BPJS Ketenagakerjaan memprediksi pencairan JHT tahun ini naik 33% dibandingkan tahun 2014.

Jeffry Haryadi, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan merinci sejak Januari hingga Agustus pencairan JHT yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 10 triliun. Artinya, setiap bulannya selama pencairan JHT rata-rata sebesar Rp 1 triliun.

Namun khusus pada September, JHT yang telah dicairkan sebesar Rp 2 triliun atau naik 100% dibandingkan bulan normal. Sehingga totalnya sampai September mencapai Rp 12 triliun. Padahal sepanjang tahun 2014 lalu, JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 12 triliun.

Pencairan JHT posisi September telah mencapai proyeksi klaim setahun. Jika sisa tiga bulan ini ada tambahan pencairan JHT sebesar Rp 3 triliun. Maka total setahun bisa mencapai Rp 15 triliun.

"Kami proyeksikan pencairan JHT bisa mencapai Rp 16 triliun. Sebab, jumlah peserta yang mencairkan pada September saja mencapai 200.000. Bulan ini kalau kondisinya sama. Maka asumsi kami, klaim bisa mencapai Rp 16 triliun," kata Jeffry, Rabu (21/1).

Tingginya pencairan JHT pada September berasal dari tiga jenis peserta. Pertama, peserta yang mencairkan JHT karena Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2015 yang isinya pencairan jaminan hari tua (JHT) bisa dilakukan tanpa harus menunggu waktu 10 tahun. Kedua, peserta yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terakhir, peserta yang memang telah memasuki masa pensiun.

Namun, Jeffry tidak merinci berapa jumlah peserta masing-masing yang mencairkan JHT. Sebab sifatnya terbilang sementara saja.

Disisi lain, tingginya pencairan JHT tidak lantas membuat likuiditas BPJS Ketenagakerjaan menipis. Jeffry mengatakan, saat ini instansinya mampu membayar JHT yang dicairkan. Sebab, dana deposito yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan di bank saja mencapai Rp 40 triliun.

"Dari Rp 40 triliun itu selama lima tahun terakhir saldonya tidak pernah dibawah Rp 20 triliun. Jadi likuiditas kami masih aman untuk bisa membayarkan klaim yang hendak dicairkan," tandas Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×