kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS mengancam asuransi demam berdarah


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:32 WIB
BPJS mengancam asuransi demam berdarah
ILUSTRASI. Citra Gelato?di kawasan Citra Raya, Cikupa, Tangerang. (KONTAN/Jane Aprilyani)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaku industri asuransi boleh saja tersenyum lebar karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantu gaung sosialisasi asuransi kesehatan. Tetapi, bagaimana nasib produk turunan asuransi kesehatan, seperti kecelakaan diri dan demam berdarah dengan adanya jaminan sosial?

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, di satu sisi, memang BPJS telah membantu mengumandangkan pentingnya asuransi kesehatan. Sehingga, banyak masyarakat mulai melirik produk asuransi kesehatan meski BPJS telah memberikan manfaat dasar jaminan kesehatan masyarakat.

Namun, di sisi lain, apa kabar dengan asuransi kecelakaan diri (di luar kecelakaan kerja) dan asuransi demam berdarah? "Iya, ini akan menghilangkan pasar produk asuransi yang kecil-kecil, seperti asuransi demam berdarah, mengingat manfaat medis BPJS Kesehatan yang tidak terbatas," ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (4/3).

Selama ini, tidak sedikit perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi demam berdarah. Sebut saja Asuransi Central Asia (ACA), Adira Insurance dan lain sebagainya. Premi produk ini terbilang murah, umumnya dijual Rp 50 ribu untuk satu tahun pertanggungan. Manfaat yang diberikan dari produk ini memberi santunan untuk penderita demam berdarah.

Sementara, BPJS Kesehatan berjanji melindungi seluruh penyakit peserta tanpa batas, dengan catatan bukan kecelakaan kerja, estetika dan gigi. Itu pun harus melalui prosedur dokter keluarga dan rujukan ke rumah sakit, kecuali untuk gawat darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×