kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BPJS mengancam asuransi demam berdarah


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:32 WIB
BPJS mengancam asuransi demam berdarah
ILUSTRASI. Citra Gelato di kawasan Citra Raya, Cikupa, Tangerang. (KONTAN/Jane Aprilyani)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaku industri asuransi boleh saja tersenyum lebar karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantu gaung sosialisasi asuransi kesehatan. Tetapi, bagaimana nasib produk turunan asuransi kesehatan, seperti kecelakaan diri dan demam berdarah dengan adanya jaminan sosial?

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, di satu sisi, memang BPJS telah membantu mengumandangkan pentingnya asuransi kesehatan. Sehingga, banyak masyarakat mulai melirik produk asuransi kesehatan meski BPJS telah memberikan manfaat dasar jaminan kesehatan masyarakat.

Namun, di sisi lain, apa kabar dengan asuransi kecelakaan diri (di luar kecelakaan kerja) dan asuransi demam berdarah? "Iya, ini akan menghilangkan pasar produk asuransi yang kecil-kecil, seperti asuransi demam berdarah, mengingat manfaat medis BPJS Kesehatan yang tidak terbatas," ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (4/3).

Selama ini, tidak sedikit perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi demam berdarah. Sebut saja Asuransi Central Asia (ACA), Adira Insurance dan lain sebagainya. Premi produk ini terbilang murah, umumnya dijual Rp 50 ribu untuk satu tahun pertanggungan. Manfaat yang diberikan dari produk ini memberi santunan untuk penderita demam berdarah.

Sementara, BPJS Kesehatan berjanji melindungi seluruh penyakit peserta tanpa batas, dengan catatan bukan kecelakaan kerja, estetika dan gigi. Itu pun harus melalui prosedur dokter keluarga dan rujukan ke rumah sakit, kecuali untuk gawat darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×