kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

COB antara BPJS dan asosiasi kelar tengah tahun


Selasa, 04 Maret 2014 / 18:51 WIB
COB antara BPJS dan asosiasi kelar tengah tahun
ILUSTRASI. Semangka bisa membantu menbuyr


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, skema koordinasi manfaat atawa coordination of benefits antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal kelar tengah tahun ini. Saat ini, pihak terkait masih terganjal soal fasilitas kesehatan yang belum menjadi penyedia layanan kesehatan BPJS.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, ada banyak poin yang dibahas oleh pihaknya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan BPJS. Antara lain, koordinasi manfaat, data kepesertaan, pembayaran premi atau iuran, data klaim, administrasi, sistem informasi hingga sosialisasi.

"Target kami, nota kesepahaman kerja sama koordinasi manfaat ini selesai di akhir 2014. Namun, melihat perkembangannya sepertinya bisa selesai tengah tahun ini. Ada satu hal yang masih didiskusikan, soal fasilitas kesehatan di rumah sakit yang belum menjadi provider BPJS," ujarnya, Selasa (4/3).

Hal lainnya, sambung Julian, mengenai pembayaran premi atau iuran dan klaim. Sejauh ini, pihaknya baru membahas pembayaran premi atau iuran dari peserta perusahaan yang menjamin kesehatan karyawannya. Belum ada diskusi lebih detil mengenai peserta individu yang telah memiliki asuransi dan jaminan sosial.

Mega Yudha Pratama, Kepala Departemen Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan menuturkan, sebetulnya pihaknya telah menyiapkan skema praktis bagi peserta yang tercatat sebagai pemegang polis asuransi swasta. "Jadi, manfaat dasar ada di BPJS. Jika peserta ingin kenyamanan manfaat non medis kan bisa membeli manfaat tambahan," terang dia.

Sekadar informasi saja, manfaat dasar dari BPJS Kesehatan memang tidak terbatas untuk manfaat medis. Namun, untuk manfaat non medis, seperti ruang rawat inap dan lain sebagainya, BPJS Kesehatan hanya menjamin hingga tingkat kelas I di rumah sakit negeri atau yang setara di rumah sakit swasta yang telah bekerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×