Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Meski baru tiga bulan berjalan, program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim kepada pesertanya.
Klaim itu berasal dari peserta yang tidak lagi membayar iuran karena meninggal dunia.
Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan menyebut hingga Oktober telah mencairkan nilai klaim Rp 9 juta kepada peserta JP.
Ada dua alasan peserta mencairkan klaimnya.
Pertama, meninggal dunia dan kedua meninggalkan Republik Indonesia.
Kecilnya nilai klaim disebut Achmad karena iuran yang dibayarkan untuk JP oleh perusahaan juga terbilang kecil.
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
"Paling penting peserta mendapatkan manfaat dari apa yang telah mereka sisihkan selama ini. Pesannya, bahwa kami telah siap secara infrastruktur dan kecepatan pembayaran klaim," tandas Achmad.
Achmad menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk meningkatkan layanan kepada peserta untuk bisa segera mungkin merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan melayani klaim dengan memanfaatkan perbankan.
Proses pencairan dana klaim mamfaat Jaminan Hari Tua (JHT) misalnya, hanya 30 menit.
Iuran jaminan pensiun atau JP BPJS Ketenagakerjaan telah melewati target setahun.
Iuran murah menjadi daya tarik perusahaan untuk menempatkan dana pensiunnya di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketengakerjaan lebih giat kembali mensosialisasikan JP sebagai tambahan benefit perusahaan.
Hingga Oktober total dana kelolaan JP telah mencapai Rp 1 triliun.
Jumlahnya telah melewati target BPJS Ketenagakerjaan selama setahun yakni Rp 500 miliar. Peserta JP telah mencapai 1,5 juta peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News