Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah berganti baju dari PT Jamsostek (Persero), kelihatannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan bakal lebih hati-hati dalam memarkir dana kelolaan pesertanya.
Jika awalnya seluruh dana kelolaan dialokasikan langsung ke masing-masing instrumen investasi, kini kebijakan BPJS Ketenagakerjaan berubah. Dana peserta harus ditaruh sesuai programnya masing-masing.
Herdy Trisanto, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dana peserta yang merupakan dana amanah sekarang ini akan dipisahkan sesuai programnya. Misalnya, dana untuk program kematian, kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
"Dana peserta program kematian dan kecelakaan kerja merupakan dana jangka pendek. Dana ini tidak boleh lagi ditempatkan di properti atau tanah, melainkan deposito dan saham karena lebih cair (likuid)," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/3).
Beda halnya dengan dana peserta program jaminan hari tua yang bersifat jangka panjang. Dana kelolaan ini mungkin untuk ditaruh di properti, obligasi atau surat utang negara, serta saham. Kebijakan ini berjalan sejak 1 Januari 2014 lalu.
Sayang, Herdy mengaku tidak hafal berapa porsi dana yang ditempatkan di masing-masing keranjang investasi. Sekadar informasi saja, di 2013 lalu, dana investasi eks Jamsostek tercatat sebesar Rp 149 triliun. Di 2014 ini, BPJS Ketenagakerjaan mengincar mengelola dana investasi hingga Rp 185,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News