kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

BPJS Watch: Potensi Iuran JKN Bisa Tembus Rp 217 Triliun, Tunggakan Harus Dibuka


Selasa, 11 Agustus 2026 / 17:30 WIB
BPJS Watch: Potensi Iuran JKN Bisa Tembus Rp 217 Triliun, Tunggakan Harus Dibuka
ILUSTRASI. Pasien BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekitar Rp 220 triliun yang beredar di media sosial menjadi sorotan setelah dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 176,72 triliun pada 2025. 

Perbandingan kedua angka tersebut kemudian memunculkan klaim adanya selisih sekitar Rp 44 triliun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai potensi penerimaan iuran JKN sekitar Rp 220 triliun masih masuk akal. Namun, angka tersebut merupakan potensi dengan asumsi tingkat kepatuhan pembayaran tinggi dan seluruh tunggakan iuran dapat dibayarkan.

Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Ubah Strategi, Jaga Keberlanjutan Bisnis Tak Bergantung Tokoh

"Potensi Rp 220 triliun itu juga masuk akal, tetapi dengan asumsi bahwa ada kepatuhan, tidak ada tunggakan, pemerintah daerah membayar tunggakan, kemudian pemberi kerja swasta maupun pemerintah juga membayar iuran tanpa tunggakan," ujar Timboel saat dihubungi Kontan, (11/8/2026). 

Menurut Timboel, perhitungan potensi penerimaan iuran JKN harus dilakukan berdasarkan segmen kepesertaan. Setiap segmen memiliki dasar pengenaan dan besaran iuran yang berbeda sehingga tidak dapat seluruhnya dihitung menggunakan tarif kelas perawatan.

Berdasarkan perhitungan BPJS Watch, kata Timboel, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi kontributor terbesar. Dengan asumsi sekitar 60 juta pekerja, rata-rata upah Rp3 juta per bulan, iuran 5% dari upah, dan pembayaran selama 12 bulan, potensi penerimaan dari segmen ini mencapai sekitar Rp108 triliun.

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN sebanyak sekitar 96,8 juta orang berpotensi menyumbang Rp48,7 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan iuran Rp42.000 per orang per bulan selama 12 bulan.

Kemudian, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pembiayaannya melalui pemerintah daerah atau PBPU Pemda berjumlah sekitar 55,6 juta orang. Dengan asumsi iuran Rp 42.000 per orang per bulan, potensi penerimaan dari segmen ini mencapai sekitar Rp28,02 triliun.

Adapun peserta PBPU mandiri sekitar 22 juta orang diperkirakan memberikan potensi penerimaan sekitar Rp9,2 triliun. Timboel menyebut mayoritas peserta mandiri berada pada kelas 3 dengan iuran Rp42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Visa Perluas Akses Pembayaran Nirsentuh untuk Pengguna MRT Jakarta

Selain iuran berjalan, Timboel memasukkan potensi pembayaran tunggakan dalam perhitungannya. Ia menyebut terdapat sekitar 45,6 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Dengan asumsi rata-rata tunggakan dihitung menggunakan iuran Rp42.000 per orang per bulan, potensi penerimaan dari pembayaran tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp23 triliun.

"Kalau Rp 108 triliun ditambah Rp 48 triliun, Rp 28 triliun, Rp 9 triliun, ditambah yang menunggak sekitar Rp 23 triliun, jumlahnya sekitar Rp 217 triliun," jelas Timboel.

Menurutnya, angka Rp 217 triliun tersebut masih merupakan perhitungan kasar karena menggunakan sejumlah asumsi, termasuk rata-rata upah pekerja penerima upah. Namun, perhitungan tersebut menunjukkan potensi penerimaan JKN dapat mendekati Rp 220 triliun jika kepatuhan pembayaran tinggi dan tunggakan dapat ditagih.

Timboel menilai data tunggakan iuran perlu dibuka kepada publik. Keterbukaan tersebut penting untuk menjelaskan potensi dan realisasi penerimaan iuran JKN secara lebih transparan.

"Tunggakan itu penting juga disampaikan ke publik. Badan hukum publik, dana amanah, dana masyarakat dan kita gotong royong. Jadi sebenarnya tunggakan itu disebutkan saja, diberikan ke publik karena badan hukum publik harus bertanggung jawab kepada publik," kata Timboel.

Ia meminta BPJS Kesehatan membuka rincian kepesertaan dan penerimaan berdasarkan segmen. Rincian tersebut mencakup peserta penerima upah dari pemerintah maupun swasta, TNI dan Polri, peserta PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBN, peserta yang pembiayaannya melalui APBD, serta peserta mandiri berdasarkan kelas perawatan.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Restrukturisasi Berulang Utang BUMN Karya Bisa Bebani Himbara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×